Tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini dikonstruksikan sebagai delik materiil, di mana unsur utama yang harus dibuktikan adalah kerugian keuangan negara. Namun, ketaatan dogmatis terhadap unsur materiil ini kerap menimbulkan ketegangan dengan asas mens rea (sikap batin salah) dan kebutuhan strategis penegakan hukum di tengah modus operandi yang semakin kompleks, terlebih pasca-perubahan paradigma melalui UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terbaru (Nomor 28/PUU-XXIV/2026, 66/PUU-XXIV/2026) yang membatasi penafsiran kerugian negara secara aktual dan membedakan kesalahan administratif dari tindak pidana. Artikel ini menganalisis rekonstruksi dogmatis unsur melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi dengan mengkaji dialektika antara unsur subjektif pelaku dan dampak objektif terhadap keuangan negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif—termasuk perbandingan dengan yurisprudensi Snyder v. United States (2024) studi ini menemukan bahwa penegasan Mahkamah Konstitusi mengenai terserapnya mens rea dalam unsur "perbuatan melawan hukum" dan "penyalahgunaan wewenang" membuka peluang bagi reformulasi delik. Artikel ini menawarkan kerangka rekonstruksi yang mengharmonisasikan asas kepastian hukum dengan kelenturan yang dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi yang efektif, dengan menempatkan Strategic Necessity (Keadaan Darurat Strategis) sebagai pemandu interpretasi yang menguji proporsionalitas antara kerugian aktual dan kerugian yang dihindari tanpa mengorbankan asas culpabilitas.
Copyrights © 2026