Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pengaturan dan pengawasan shadow banking dalam transformasi sistem keuangan digital di Indonesia serta merumuskan model rekonstruksi hukum berbasis stabilitas sistem keuangan nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang P2SK, dan berbagai regulasi keuangan digital lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan fintech lending, crypto lending, buy now pay later, dan platform intermediary digital telah melahirkan praktik shadow banking yang menjalankan fungsi quasi banking di luar sistem perbankan formal. Namun, sistem regulasi dan pengawasan di Indonesia masih bersifat sektoral dan berbasis institutional approach sehingga menimbulkan regulatory gap, regulatory overlap, dan regulatory arbitrage yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Risiko tersebut tercermin dari meningkatnya kasus fintech ilegal, gagal bayar digital lending, pencucian uang, cyber financial crime, dan contagion effect terhadap sektor keuangan formal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi politik hukum melalui pendekatan activity based regulation, integrated supervision, coordinated financial governance, dan risk based supervision guna mewujudkan sistem pengawasan keuangan digital yang adaptif, terintegrasi, dan berbasis perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Copyrights © 2026