Kemajuan teknologi informasi membawa dampak positif sekaligus negatif bagi masyarakat. Salah satu contoh dampak negatifnya adalah maraknya cyberbullying, yaitu perundungan yang terjadi secara daring. Tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji aspek pertanggungjawaban pidana terkait cyberbullying serta bagaimana hal tersebut diatur dalam hukum pidana Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggabungkan perspektif konseptual dan legislatif. Meskipun penelitian ini tidak menemukan pasal khusus yang secara spesifik mengatur perundungan siber, tindak pidana tersebut dapat dituntut berdasarkan berbagai pasal dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024. Standar hukum masih kabur, dan terdapat pemahaman yang berbeda-beda mengenai apa yang dimaksud dengan “muatan penghinaan” dan “pencemaran nama baik” dalam konteks internet, yang merupakan akar dari masalah ini.
Copyrights © 2026