JUDGE: Jurnal Hukum
Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum

Cyberbullying Menurut Hukum Pidana Indonesia

Maudiyah (Universitas Gresik)
Dwi Wachidiyah Ningsih (Universitas Gresik)
Zakiah Noer (Universitas Gresik)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Kemajuan teknologi informasi membawa dampak positif sekaligus negatif bagi masyarakat. Salah satu contoh dampak negatifnya adalah maraknya cyberbullying, yaitu perundungan yang terjadi secara daring. Tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji aspek pertanggungjawaban pidana terkait cyberbullying serta bagaimana hal tersebut diatur dalam hukum pidana Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggabungkan perspektif konseptual dan legislatif. Meskipun penelitian ini tidak menemukan pasal khusus yang secara spesifik mengatur perundungan siber, tindak pidana tersebut dapat dituntut berdasarkan berbagai pasal dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024. Standar hukum masih kabur, dan terdapat pemahaman yang berbeda-beda mengenai apa yang dimaksud dengan “muatan penghinaan” dan “pencemaran nama baik” dalam konteks internet, yang merupakan akar dari masalah ini.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Judge

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings ...