Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban Komisaris dalam tindakan ultra vires Perseroan Terbatas, mengidentifikasi kelemahan pengaturan yang berlaku saat ini, serta merumuskan rekonstruksi hukum yang mampu mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola korporasi yang baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban Komisaris dalam tindakan ultra vires yang dilakukan Direksi, sehingga menimbulkan kekaburan norma terkait parameter kesalahan, standar pengawasan yang memadai, serta hubungan kausal antara kelalaian Komisaris dan kerugian perseroan. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dan ketidakkonsistenan penegakan hukum dalam praktik. Berdasarkan analisis teori kepastian hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan prinsip Good Corporate Governance, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui penambahan norma yang mengatur secara tegas tanggung jawab Komisaris atas persetujuan, pembiaran, atau kelalaian pengawasan terhadap tindakan ultra vires, disertai perumusan indikator kesalahan, standar duty of care dan duty of loyalty, pengaturan omission liability, serta perlindungan hukum bagi Komisaris yang bertindak dengan itikad baik berdasarkan prinsip business judgment rule. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengawasan korporasi, memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perseroan Terbatas di Indonesia.
Copyrights © 2026