p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Elmanta Sitepu
Universitas Borobudur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Politik Hukum Pembaruan Pengaturan Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership dalam Struktur Korporasi Indonesia untuk Mewujudkan Transparansi dan Pencegahan Kejahatan Keuangan Darmansyah; Lartha Anggela; Dedi Ferianto; Elmanta Sitepu; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2414

Abstract

Kewajiban pelaporan beneficial ownership merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi korporasi dan mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan yang memanfaatkan badan hukum sebagai sarana penyamaran identitas dan kepemilikan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan kewajiban pelaporan beneficial ownership dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi problematika yuridis dan implementatif yang menghambat efektivitas penerapannya, serta merumuskan arah pembaruan hukum yang diperlukan untuk memperkuat transparansi korporasi dan pencegahan kejahatan keuangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan beneficial ownership di Indonesia yang saat ini bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 masih menghadapi berbagai kelemahan normatif berupa belum adanya pengaturan pada tingkat undang-undang, ketidakjelasan kriteria beneficial owner, lemahnya pengaturan sanksi, serta ketidakjelasan mekanisme pembaruan data. Selain itu, terdapat berbagai kendala implementatif berupa rendahnya kepatuhan korporasi, penggunaan nominee shareholder dan nominee director, kepemilikan berlapis (multi-layer ownership), keterbatasan mekanisme verifikasi data, dan belum terintegrasinya basis data antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan politik hukum pembaruan pengaturan beneficial ownership melalui penguatan dasar hukum pada tingkat undang-undang, pembentukan sistem registrasi nasional yang terintegrasi, penguatan mekanisme verifikasi, penyempurnaan definisi beneficial owner, serta penerapan sanksi yang lebih efektif guna mewujudkan transparansi korporasi, kepastian hukum, dan efektivitas pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia.
Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Komisaris dalam Tindakan Ultra Vires Perseroan Terbatas untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Tata Kelola Korporasi yang Baik Darmansyah; Lartha Anggela; Dedi Ferianto; Elmanta Sitepu; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2415

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban Komisaris dalam tindakan ultra vires Perseroan Terbatas, mengidentifikasi kelemahan pengaturan yang berlaku saat ini, serta merumuskan rekonstruksi hukum yang mampu mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola korporasi yang baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban Komisaris dalam tindakan ultra vires yang dilakukan Direksi, sehingga menimbulkan kekaburan norma terkait parameter kesalahan, standar pengawasan yang memadai, serta hubungan kausal antara kelalaian Komisaris dan kerugian perseroan. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dan ketidakkonsistenan penegakan hukum dalam praktik. Berdasarkan analisis teori kepastian hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan prinsip Good Corporate Governance, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui penambahan norma yang mengatur secara tegas tanggung jawab Komisaris atas persetujuan, pembiaran, atau kelalaian pengawasan terhadap tindakan ultra vires, disertai perumusan indikator kesalahan, standar duty of care dan duty of loyalty, pengaturan omission liability, serta perlindungan hukum bagi Komisaris yang bertindak dengan itikad baik berdasarkan prinsip business judgment rule. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengawasan korporasi, memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perseroan Terbatas di Indonesia.