Kewajiban pelaporan beneficial ownership merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi korporasi dan mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan yang memanfaatkan badan hukum sebagai sarana penyamaran identitas dan kepemilikan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan kewajiban pelaporan beneficial ownership dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi problematika yuridis dan implementatif yang menghambat efektivitas penerapannya, serta merumuskan arah pembaruan hukum yang diperlukan untuk memperkuat transparansi korporasi dan pencegahan kejahatan keuangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan beneficial ownership di Indonesia yang saat ini bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 masih menghadapi berbagai kelemahan normatif berupa belum adanya pengaturan pada tingkat undang-undang, ketidakjelasan kriteria beneficial owner, lemahnya pengaturan sanksi, serta ketidakjelasan mekanisme pembaruan data. Selain itu, terdapat berbagai kendala implementatif berupa rendahnya kepatuhan korporasi, penggunaan nominee shareholder dan nominee director, kepemilikan berlapis (multi-layer ownership), keterbatasan mekanisme verifikasi data, dan belum terintegrasinya basis data antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan politik hukum pembaruan pengaturan beneficial ownership melalui penguatan dasar hukum pada tingkat undang-undang, pembentukan sistem registrasi nasional yang terintegrasi, penguatan mekanisme verifikasi, penyempurnaan definisi beneficial owner, serta penerapan sanksi yang lebih efektif guna mewujudkan transparansi korporasi, kepastian hukum, dan efektivitas pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia.