Perkembangan platform digital yang semakin dominan dalam berbagai sektor kehidupan telah meningkatkan intensitas pemrosesan data pribadi dan menimbulkan kebutuhan akan sistem pengawasan yang efektif. Permasalahan yang muncul adalah fragmentasi kewenangan pengawasan platform digital yang tersebar pada berbagai lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pengawasan platform digital dalam sistem hukum Indonesia serta merumuskan model restrukturisasi kewenangan pengawasan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan platform digital saat ini belum terintegrasi sehingga belum mampu memberikan perlindungan data pribadi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan restrukturisasi kewenangan melalui pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen sebagai koordinator utama pengawasan lintas sektor dengan tetap mempertahankan fungsi pengawasan sektoral masing-masing lembaga. Model tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan memperkuat perlindungan hak privasi masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
Copyrights © 2026