p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Ratna Susanti
Universitas Borobudur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Pengaturan Business Judgement Rule sebagai Dasar Pembatasan Pertanggungjawaban Direksi dalam Pengambilan Keputusan Korporasi yang Beritikad Baik Eko Wiluyo; Rais; Destinal Armunanto; Ratna Susanti; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2416

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penerapan Business Judgement Rule dalam pembatasan pertanggungjawaban direksi serta merumuskan rekonstruksi pengaturannya dalam sistem hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi Business Judgement Rule telah tercermin dalam Pasal 92 dan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun pengaturannya masih bersifat implisit sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan batas pertanggungjawaban direksi atas kerugian perseroan. Ketidakjelasan parameter mengenai itikad baik, kehati-hatian, benturan kepentingan, dan standar pembuktian mengakibatkan inkonsistensi penerapan oleh pengadilan serta kesulitan dalam membedakan antara business failure, negligence, mismanagement, dan fraud. Berdasarkan studi komparatif terhadap Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda, penelitian ini menawarkan rekonstruksi pengaturan Business Judgement Rule melalui perumusan definisi normatif, indikator yang jelas mengenai good faith, due care, informed decision, dan no conflict of interest, serta pengaturan mekanisme pembuktian dan batas perlindungan hukum bagi direksi. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hukum bagi direksi yang beritikad baik, serta mendukung penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan Perseroan Terbatas di Indonesia.
Politik Hukum Restrukturisasi Kewenangan Pengawasan Platform Digital dalam Sistem Hukum Indonesia untuk Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Data Pribadi Eko Wiluyo; Rais; Destinal Armunanto; Ratna Susanti; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2417

Abstract

Perkembangan platform digital yang semakin dominan dalam berbagai sektor kehidupan telah meningkatkan intensitas pemrosesan data pribadi dan menimbulkan kebutuhan akan sistem pengawasan yang efektif. Permasalahan yang muncul adalah fragmentasi kewenangan pengawasan platform digital yang tersebar pada berbagai lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pengawasan platform digital dalam sistem hukum Indonesia serta merumuskan model restrukturisasi kewenangan pengawasan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan platform digital saat ini belum terintegrasi sehingga belum mampu memberikan perlindungan data pribadi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan restrukturisasi kewenangan melalui pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen sebagai koordinator utama pengawasan lintas sektor dengan tetap mempertahankan fungsi pengawasan sektoral masing-masing lembaga. Model tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan memperkuat perlindungan hak privasi masyarakat dalam ekosistem digital nasional.