Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan tanggung jawab direksi dalam kepailitan Perseroan Terbatas akibat kesalahan pengurusan yang menimbulkan kerugian korporasi, mengidentifikasi kelemahan pengaturan yang berlaku, serta merumuskan konsep pembaruan hukum yang ideal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab direksi yang terdapat dalam Pasal 97 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 masih mengandung kelemahan berupa kekaburan norma mengenai parameter kesalahan dan kelalaian direksi, ketidakjelasan penerapan Business Judgment Rule, serta disharmoni dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam praktik peradilan terkait pembebanan tanggung jawab pribadi direksi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum melalui rekonstruksi pengaturan yang menegaskan indikator kesalahan direksi, mengatur Business Judgment Rule secara eksplisit, mengharmonisasikan hukum perseroan dan hukum kepailitan, serta mengadopsi konsep pertanggungjawaban direksi pada masa insolvensi. Pembaruan tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan korporasi, perlindungan kreditor, dan iklim investasi yang sehat dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2026