Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap kebijakan privasi dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan menyoroti adanya jarak antara ketentuan normatif dan praktik pemrosesan data pribadi. Kontribusi akademik penelitian ini terletak pada upaya memperkuat analisis yang mengaitkan unsur-unsur kebijakan privasi, tanggung jawab pengendali data, serta kasus nyata berupa pencatutan NIK/KTP dalam dukungan calon perseorangan dan praktik jual beli data konsumen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus secara normatif. Bahan hukum dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi kepemiluan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan privasi yang ideal setidaknya harus memuat identitas pengendali data, dasar hukum pemrosesan, tujuan pemrosesan, jenis data yang diproses, hak-hak subjek data, jangka waktu retensi, ketentuan transfer data, mekanisme pengaduan, serta kontak pengendali data. Praktik pencatutan NIK dan jual beli data konsumen merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip pemrosesan data pribadi yang sah, persetujuan, pembatasan tujuan, transparansi, dan akuntabilitas. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran tersebut dapat dilakukan secara preventif melalui pemenuhan hak subjek data dan kewajiban pengendali data, serta secara represif melalui penerapan sanksi administratif, tuntutan ganti rugi perdata, ketentuan pidana, dan penguatan fungsi pengawasan kelembagaan.
Copyrights © 2026