Hukum dan negara merupakan dua unsur yang memiliki hubungan erat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum berfungsi menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum, sedangkan negara berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan menegakkan hukum. Dalam perspektif Islam, hukum tidak hanya bersumber dari pemikiran manusia, tetapi juga berasal dari wahyu Allah Swt. yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji pengertian hukum dan hukum Islam, konsep negara, fungsi hukum, hubungan hukum dan politik, serta relasi antara hukum Islam dan negara dalam pemikiran politik Islam. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian sosial, penegakan keadilan, dan pembaruan masyarakat, sedangkan negara berfungsi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Hubungan hukum dan politik bersifat saling memengaruhi karena hukum memberikan legitimasi terhadap kekuasaan politik, sementara politik berperan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Dalam pemikiran politik Islam terdapat perbedaan pandangan mengenai hubungan agama dan negara. Sebagian ulama memandang negara sebagai instrumen penting untuk menegakkan syariat Islam, sementara sebagian pemikir modern berpendapat bahwa bentuk negara diserahkan kepada ijtihad manusia sesuai kebutuhan masyarakat. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, negara tetap memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan yang menjadi tujuan utama syariat Islam.
Copyrights © 2026