Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

Integration of Islamic Law and Customary Law on Inheritance (Case Study in Tanjung Pura District, Langkat Regency) Akmaluddin Syahputra; Khalid Khalid
JURNAL AKTA Vol 11, No 2 (2024): June 2024
Publisher : Program Magister (S2) Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30659/akta.v11i2.36257

Abstract

This study discusses the integration between Islamic Law and Customary Law in the context of inheritance distribution in Tanjung Pura District, Langkat Regency. With an in-depth case study, this research presents an in-depth understanding of inheritance practices, the role of Islamic Law, and adaptation to local values. The results highlight the alignment of inheritance division with the principles of Islamic Law, while Customary Law also plays a role in shaping the norms that influence this process. It was found that the integration of these two legal systems is manifested in inheritance practices, which reflect tolerance, deliberation, and settlements that consider family values. Nonetheless, disagreements and divergent views on wills and property division were also identified, illustrating the dynamics and complexities of harmonizing these two legal systems. This study contributes to the understanding of how local communities integrate legal and customary aspects in managing inheritance, creating a balance between Islamic norms and local values passed down from generation to generation.
A LEGAL-EMPIRICAL ANALYSIS OF OWNERSHIP AND UTILIZATION OF OFFICIAL HOUSES BY RETIRED EMPLOYEES OF STATE-OWNED PLANTATION ENTERPRISES: A CASE STUDY OF PTPN IX AND IV: ANALISIS YURIDIS -EMPIRIS ATAS KEPEMILIKAN DAN PEMANFAATAN RUMAH DINAS OLEH PENSIUNAN KARYAWAN BUMN PERKEBUNAN: STUDI KASUS PTPN IX DAN IV Alfian Fauzan; Dhiauddin Tanjung; Akmaluddin Syahputra
SOSIOEDUKASI Vol 14 No 3 (2025): SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL
Publisher : Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universaitas PGRI Banyuwangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36526/sosioedukasi.v14i3.6402

Abstract

This study aims to analyze the legal basis for the management and use of employee official housing at PTPN IX and PTPN IV, to examine the legal status of official residences occupied by employees after retirement, and to identify the underlying factors and the efforts made by the companies to resolve the issue. It also seeks to explore the social, economic, and legal implications of retired plantation employees continuing to occupy official housing. The research employs a qualitative approach with a juridical-empirical method, combining normative legal analysis with field observations through case studies of PTPN IX and PTPN IV. The results show that the legal foundation for providing official housing is derived from national regulations such as the State-Owned Enterprises Law, the Plantation Law, and internal company policies, which classify official residences as state property (BMN) allocated for use only during active employment. The findings reveal that many retired employees continue to occupy these houses due to economic constraints, lack of private housing, and a social perception that the houses are part of their earned rights. On the other hand, the companies face difficulties in enforcing eviction due to social resistance and weak regulatory enforcement mechanisms. The discussion indicates that this issue extends beyond legal dimensions, creating significant social and economic repercussions. From the perspective of agrarian and civil law, occupying official residences after retirement without legal authorization constitutes unlawful possession of state property. Socially, the tension between companies and retirees can escalate into community-level conflicts. The study emphasizes the need for policy reform and a more adaptive legal approach that considers the socio-economic conditions of retirees, in line with the Islamic legal renewal framework that upholds justice and public welfare.
Reconstruction of Islamic Banking Financing Dispute Settlement in Indonesia: A Paradigm Shift from Adversarial to Consensus Upi Sopiah Ahmad; Muhammad Sya'ban Siregar; Mhd.Syahnan; Akmaluddin Syahputra; Mhd Yadi Harahap
MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/47p6j327

Abstract

The settlement of Islamic banking financing disputes in Indonesia is still dominated by the adversarial litigation paradigm, which is oriented towards formal legal certainty and a win-lose solution pattern. This condition indicates that the Islamic economic dispute resolution mechanism still tends to adopt the adjudicative model of modern civil law, thus not fully aligned with the relational character of muamalah transactions that are based on partnership, justice, and the sustainability of economic relations between the parties. This study aims to analyze the weaknesses of the adversarial paradigm in the settlement of Islamic banking financing disputes and reconstruct a consensus-based dispute resolution model through the maqāṣid al-syarī'ah approach. This study is a normative legal study with a statutory, conceptual, and philosophical approach. Legal materials are analyzed normatively and qualitatively using the Maqāṣid-Based Dispute Governance (MBDG) framework. The results show that the dominance of formal litigation causes dispute resolution to be more oriented towards legal proof and fulfillment of contractual obligations rather than restoring economic relations between the parties. This article offers a hybrid dispute resolution model based on the maqāṣid al-syarī'ah (the principles of Islamic law) that integrates negotiation, sulh-based mediation, sharia arbitration, and litigation in stages, placing litigation as the ultimum remedium. The novelty of this article lies in the formulation of MBDG as a conceptual framework that reorients sharia economic dispute resolution from a dispute resolution pattern to dispute governance based on the benefit, substantive justice, and sustainability of the economic relations of the parties
MORALITAS DAN KEADILAN SOSIAL DALAM HUKUM ISLAM: ANALISIS TERHADAP ISU LINGKUNGAN DAN HAK ASASI MANUSIA Zainal Abidin; Faisar Ananda Arfa; Muhammad Faisal Hamdani; Akmaluddin Syahputra
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1425

Abstract

Artikel ini bertujuan menganalisis relasi antara moralitas dan keadilan sosial dalam hukum Islam dengan menyoroti isu lingkungan dan hak asasi manusia sebagai tantangan kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan kerangka filsafat hukum Islam dan teori maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum Islam secara normatif mengandung dimensi moral yang kuat, namun dalam praktiknya sering tereduksi menjadi pendekatan legal-formalistik yang kurang responsif terhadap isu keadilan sosial modern. Dalam konteks krisis lingkungan, prinsip khilāfah dan amanah ekologis belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan hukum Islam kontemporer. Sementara itu, dalam isu hak asasi manusia, terjadi dialektika antara nilai universal HAM dan interpretasi normatif hukum Islam yang kerap dipolitisasi. Artikel ini menawarkan rekonstruksi paradigma hukum Islam berbasis moralitas substantif melalui pendekatan maqāṣid yang menekankan kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai sistem normatif, tetapi juga sebagai instrumen etis-transformasional dalam mewujudkan keadilan sosial di era global.
RELASI HUKUM ISLAM DAN NEGARA DALAM PEMIKIRAN POLITIK ISLAM Suaib Lubis; Faisar Ananda; Muhammad Faisal Hamdani; Akmaluddin Syahputra
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1573

Abstract

Hukum dan negara merupakan dua unsur yang memiliki hubungan erat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum berfungsi menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum, sedangkan negara berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjalankan dan menegakkan hukum. Dalam perspektif Islam, hukum tidak hanya bersumber dari pemikiran manusia, tetapi juga berasal dari wahyu Allah Swt. yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji pengertian hukum dan hukum Islam, konsep negara, fungsi hukum, hubungan hukum dan politik, serta relasi antara hukum Islam dan negara dalam pemikiran politik Islam. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai literatur yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum memiliki fungsi sebagai sarana pengendalian sosial, penegakan keadilan, dan pembaruan masyarakat, sedangkan negara berfungsi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Hubungan hukum dan politik bersifat saling memengaruhi karena hukum memberikan legitimasi terhadap kekuasaan politik, sementara politik berperan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Dalam pemikiran politik Islam terdapat perbedaan pandangan mengenai hubungan agama dan negara. Sebagian ulama memandang negara sebagai instrumen penting untuk menegakkan syariat Islam, sementara sebagian pemikir modern berpendapat bahwa bentuk negara diserahkan kepada ijtihad manusia sesuai kebutuhan masyarakat. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, negara tetap memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan yang menjadi tujuan utama syariat Islam.
HUKUM DAN KEADILAN DALAM ISLAM Darmawan Darmawan; Faisar Ananda; Muhammad Faisal Hamdani; Akmaluddin Syahputra
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1649

Abstract

Keadilan merupakan salah satu prinsip utama dalam ajaran Islam yang menjadi dasar dalam kehidupan individu maupun sosial. Islam memandang keadilan sebagai sikap menempatkan sesuatu pada tempatnya serta memberikan hak kepada setiap orang secara seimbang tanpa membedakan status, suku, maupun golongan. Penelitian dalam makalah ini bertujuan untuk menjelaskan konsep keadilan dalam perspektif Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengkaji berbagai sumber literatur keislaman. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum, ekonomi, sosial, dan politik. Islam juga menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bahkan terhadap diri sendiri maupun orang yang tidak disukai. Dengan penerapan nilai keadilan, tercipta kehidupan yang harmonis, damai, dan sejahtera. Oleh karena itu, keadilan dalam Islam memiliki peran penting dalam membangun tatanan masyarakat yang berakhlak dan berperikemanusiaan.
PRAKTIK ARISAN ONLINE MENURUN: UNSUR RIBA NASI’AH DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sugih Ayu Pratitis; Dhiyaul Habib Ifham; Mhd. Syahnan; Akmaluddin Syahputra; Mhd Yadi Harahap
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.8978

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi ekonomi berbasis internet, salah satunya adalah praktik arisan online menurun. Sistem arisan ini menerapkan perbedaan nominal pembayaran berdasarkan urutan pencairan dana, di mana peserta yang memperoleh giliran lebih awal diwajibkan membayar setoran lebih besar dibandingkan peserta yang memperoleh giliran akhir, meskipun seluruh peserta menerima nominal pencairan yang sama. Praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terkait indikasi riba nasi’ah, gharar (ketidakjelasan akad), serta potensi wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum praktik arisan online menurun dalam perspektif hukum Islam serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan fiqh muamalah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, Hadis, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), buku, jurnal ilmiah, dan berbagai literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan praktik arisan online menurun yang berkembang di masyarakat, kemudian mengkajinya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan online menurun berpotensi mengandung unsur riba nasi’ah karena adanya tambahan manfaat ekonomi yang timbul akibat faktor waktu dalam perbedaan nominal pembayaran antar peserta. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi mengandung unsur gharar akibat ketidakjelasan akad, kurangnya transparansi pengelolaan dana, serta tingginya risiko wanprestasi dan penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu. Dalam perspektif hukum Islam, sengketa yang timbul dalam praktik arisan online menurun pada prinsipnya diselesaikan melalui musyawarah (al-shulh), mediasi, dan arbitrase syariah (at-tahkim) sebagai bentuk penyelesaian nonlitigasi yang mengedepankan perdamaian. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, sengketa dapat diajukan melalui jalur litigasi (al-qadha) untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. Dengan demikian, praktik arisan online menurun perlu mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan akad, transparansi pengelolaan dana, serta pemahaman yang memadai mengenai hukum ekonomi syariah agar kegiatan arisan online dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.
IMPLIKASI PEREDARAN ROKOK NON CUKAI TERHADAP PELAKU USAHA PERSPEKTIF SADD ADZ-DZARIAH Eko Abdi Pranata; Akmaluddin Syahputra
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2025
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i2.1121

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia, sehingga peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal menjadi persoalan serius. Rokok non cukai adalah hasil tembakau yang diproduksi dan diedarkan tanpa pita cukai resmi, melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Fenomena ini menimbulkan kerugian negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan melemahkan moralitas ekonomi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab maraknya peredaran rokok non cukai, dampaknya terhadap pelaku usaha, serta meninjaunya dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan Sadd Adz-Dzariah, yaitu prinsip pencegahan terhadap segala sarana yang mengarah kepada kerusakan (mafsadat). Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penerapan dan efektivitas hukum dalam praktik sosial masyarakat dan cara untuk memahami bagaimana norma hukum bekerja di lapangan melalui perilaku hukum masyarakat. Serta mengamati respons, sikap, dan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama peredaran rokok non cukai meliputi tingginya harga rokok legal, lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, permintaan tinggi konsumen, serta motif ekonomi untuk meraih keuntungan cepat. Sadd Adz-Dzariah, praktik peredaran rokok non cukai termasuk perbuatan mubah yang berubah menjadi haram karena menimbulkan kerusakan ekonomi, sosial, dan moral. Pencegahannya harus dilakukan secara preventif melalui edukasi hukum, penguatan regulasi, dan pembinaan etika usaha berbasis nilai syariah.
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM ASET WAKAF BERBASIS ASET FINANSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 Syarmila Nasution; Akmaluddin Syahputra
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2025
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i2.1125

Abstract

Wakaf berbasis aset finansial merupakan jenis wakaf produktif yang mengelola harta wakaf dalam bentuk keuangan melalui instrumen keuangan (financial) seperti wakaf uang tunai, saham syariah, sukuk, dan reksadana syariah. Objek yang diwakafkan dalam ajaran Islam wajib mematuhi prinsip-prinsip fundamental, di antaranya prinsip keabadian. Pengelolaan wakaf sebagai aset finansial menawarkan beberapa manfaat, namun juga menyimpan risiko, seperti fluktuasi nilai dan potensi penurunan nilai pokok investasi. Jika terjadi kerugian yang mengakibatkan nilai pokok tersebut hilang atau berkurang, maka hal ini bertentangan dengan prinsip syariah yang menuntut objek wakaf harus tetap utuh. Oleh karena itu, wakaf yang didasarkan pada finansial memerlukan perlindungan hukum yang cukup untuk menjamin kelangsungan dan integritas nilai aset wakaf ketika menghadapi penurunan nilai. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf berperan sebagai landasan hukum utama dalam pengelolaan wakaf di Indonesia dan menjadi alat perlindungan bagi aset wakaf. Namun, undang-undang ini belum secara eksplisit mengatur jenis wakaf yang menggunakan aset finansial. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan menganalisis berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf dalam konteks wakaf finansial di Indonesia, serta menilai apakah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah menyediakan perlindungan yang cukup memadai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), memanfaatkan bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut hanya menyediakan perlindungan hukum dalam bentuk pencegahan sebelum terjadinya kerugian, meskipun belum mengatur secara spesifik tentang perlindungan aset wakaf finansial. Meskipun begitu, ketentuan yang ada tetap memberikan perlindungan finansial untuk pemeliharaan aset wakaf. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, memberikan penguatan melalui kewajiban adanya lembaga penjamin syariah dan asuransi syariah untuk mengurangi risiko penurunan nilai aset wakaf. Kedua peraturan tersebut juga memungkinkan perubahan status harta wakaf melalui proses penukaran jika terjadi kerugian, dengan syarat memenuhi persyaratan tertentu dan mendapatkan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia.
IMPLEMENTASI SERTIFIKASI WAKAF ATAS PERALIHAN KEPEMILIKAN OBJEK WAKAF DI KECAMATAN KUTA BAHARU PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF Dewi Seftiana Andriani; Akmaluddin Syahputra
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1314

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sertifikasi wakaf atas peralihan kepemilikan objek wakaf di Kecamatan Kuta Baharu ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Permasalahan yang sering muncul di lapangan adalah adanya objek wakaf yang telah diikrarkan oleh pewakaf, namun belum didaftarkan dan disertifikasi secara resmi, sehingga memicu sengketa kepemilikan oleh ahli waris setelah pewakaf meninggal dunia. Kondisi ini menyebabkan objek wakaf dialihkan, dibongkar, atau dibiarkan menjadi tanah kosong, meskipun secara syariat dan hukum positif wakaf bersifat kekal dan tidak dapat dialihkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan sertifikat wakaf menjadi faktor utama terjadinya konflik peralihan kepemilikan objek wakaf. Selain itu, kurangnya pemahaman ahli waris dan masyarakat mengenai hukum wakaf serta lemahnya administrasi wakaf 2 turut memperburuk keadaan di lapangan. Penelitian ini menegaskan bahwa sertifikasi wakaf merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah peralihan objek wakaf yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.