Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) dalam perkawinan campuran di Indonesia serta mengkaji kendala yuridis yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan WNA yang menjalani perkawinan campuran di Kota Pekanbaru serta didukung oleh studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan campuran tidak secara otomatis memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada WNA. Untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), WNA harus melalui proses naturalisasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif. Penelitian ini juga menemukan adanya kendala dalam proses naturalisasi, antara lain kompleksitas administrasi, birokrasi yang panjang, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta belum sinkronnya pengaturan antara hukum kewarganegaraan, hukum perkawinan, dan hukum keimigrasian. Kondisi tersebut berdampak pada efektivitas pelaksanaan naturalisasi dan kepastian hukum bagi para pihak dalam perkawinan campuran. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan koordinasi antarinstansi guna mewujudkan proses naturalisasi yang lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang optimal.
Copyrights © 2026