Kodifikasi hukum keluarga Islam merupakan fenomena penting dalam perkembangan hukum Islam di era modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara dalam proses kodifikasi hukum keluarga Islam serta membandingkan karakteristik fikih klasik dengan legislasi modern di negara-negara Muslim. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-komparatif dengan menelaah literatur fikih klasik dan berbagai regulasi hukum keluarga di beberapa negara Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki peran dominan dalam proses seleksi, reinterpretasi, dan institusionalisasi norma-norma fikih menjadi hukum positif. Proses ini menghasilkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Namun demikian, kodifikasi juga menimbulkan implikasi berupa pergeseran otoritas dari ulama ke negara, reduksi terhadap pluralitas fikih, serta munculnya ketegangan antara teks klasik dan nilai-nilai modern seperti hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Oleh karena itu, kodifikasi hukum keluarga Islam perlu dipahami sebagai proses dinamis yang melibatkan negosiasi antara tradisi syariah dan 1tuntutan modernitas.
Copyrights © 2026