ATulisan ini membahas perlindungan anak dari sudut pandang ulama fiqh serta keterkaitannya dengan hukum keluarga Islam di Indonesia. Dalam pandangan Islam, perlindungan anak dianggap sebagai tanggung jawab utama yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad ulama, dengan posisi anak sebagai amanah yang harus dijaga sepenuhnya, mencakup aspek fisik, psikologis, dan spiritual. Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif untuk mengeksplorasi ide-ide yang diajukan oleh ulama-ulama klasik dan modern, seperti Al-Ghazali, Imam Syafi’i, Ibnu Qayyim, dan Wahbah az-Zuhaili, serta mengaitkannya dengan tren hukum yang berlaku di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep perlindungan anak dalam fiqh bersifat menyeluruh dan berlapis, mencakup pendidikan moral, aspek hukum (hadhanah), serta dimensi psikologis dan sosial. Hak anak dalam Islam juga mencakup hak nasab, nafkah, pengasuhan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, hak waris, dan identitas sosial. Di Indonesia, pemikiran para ulama memainkan peran penting dalam pengembangan hukum keluarga Islam, terutama melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai bentuk pengkodean. Namun, tantangan tetap ada dalam usaha untuk mengharmoniskan fiqh klasik dengan hukum modern di tengah perubahan sosial dan globalisasi. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara ulama, akademisi, dan pihak pemerintah untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang adil, manusiawi, dan responsif terhadap perubahan zaman