Tragedi Trisakti merupakan salah satu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada masa Reformasi 1998. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran HAM dalam Tragedi Trisakti berdasarkan perspektif hukum HAM internasional, mengkaji perlindungan hak hidup dan kebebasan berekspresi, serta menelaah tanggung jawab negara dalam penyelesaian kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui berbagai sumber ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan instrumen HAM internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan aparat keamanan yang melakukan penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 telah melanggar hak hidup, hak atas rasa aman, dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Meskipun Komnas HAM mengindikasikan adanya pelanggaran HAM berat, penyelesaian kasus masih menghadapi berbagai hambatan hukum dan politik. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari negara untuk mewujudkan keadilan, akuntabilitas, serta pemulihan hak korban sesuai standar hukum HAM internasional.
Copyrights © 2026