Kejahatan seksual berupa persetubuhan yang melibatkan anak sebagai korban menjadi salah satu problematika struktural yang hingga kini belum terselesaikan di Indonesia. Fokus penelitian ini diarahkan pada pengkajian sejauh mana perlindungan hukum telah diterapkan bagi anak yang menjadi korban persetubuhan khususnya dalam situasi di mana pelakunya juga merupakan anak dalam kerangka sistem peradilan pidana khusus anak. Kajian ini menitikberatkan pada aspek terpenuhinya hak korban atas pendampingan, pemulihan kondisi psikologis, serta pemberian restitusi. Pendekatan yang ditempuh dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan sekaligus pendekatan kasus. Tiga putusan pengadilan dijadikan objek analisis, yakni putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura, Pengadilan Negeri Raha, dan Pengadilan Negeri Samarinda. Landasan teoritis yang digunakan mencakup Teori Perlindungan Hukum yang digagas oleh Philipus M. Hadjon serta Teori Keadilan Restoratif yang dikembangkan oleh Howard Zehr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum masih jauh dari optimal, ditandai dengan tidak dipenuhinya hak restitusi dan rehabilitasi psikologis korban dalam ketiga putusan yang dianalisis. Hakim menjatuhkan pidana dengan disparitas yang mencolok tanpa pedoman yang konsisten, dan penggunaan pernikahan sebagai instrumen penyelesaian perkara berpotensi menimbulkan viktimisasi sekunder bagi korban. Faktor penyebabnya meliputi disharmoni regulasi antar undang-undang terkait, diskresi hakim yang terlalu luas, tekanan sosial dan stigma masyarakat, serta hambatan struktural berupa terbatasnya akses korban terhadap pendampingan hukum berkualitas dan layanan rehabilitasi. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi sistemik dalam sistem peradilan pidana anak guna mewujudkan keadilan substantif bagi anak korban.
Copyrights © 2026