Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Elshanda Revalia Arisandy; Bayu Prasetyo; Elviandri
Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/jq.v4i3.8440

Abstract

Kejahatan seksual berupa persetubuhan yang melibatkan anak sebagai korban menjadi salah satu problematika struktural yang hingga kini belum terselesaikan di Indonesia. Fokus penelitian ini diarahkan pada pengkajian sejauh mana perlindungan hukum telah diterapkan bagi anak yang menjadi korban persetubuhan khususnya dalam situasi di mana pelakunya juga merupakan anak dalam kerangka sistem peradilan pidana khusus anak. Kajian ini menitikberatkan pada aspek terpenuhinya hak korban atas pendampingan, pemulihan kondisi psikologis, serta pemberian restitusi. Pendekatan yang ditempuh dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan memanfaatkan pendekatan perundang-undangan sekaligus pendekatan kasus. Tiga putusan pengadilan dijadikan objek analisis, yakni putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura, Pengadilan Negeri Raha, dan Pengadilan Negeri Samarinda. Landasan teoritis yang digunakan mencakup Teori Perlindungan Hukum yang digagas oleh Philipus M. Hadjon serta Teori Keadilan Restoratif yang dikembangkan oleh Howard Zehr. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum masih jauh dari optimal, ditandai dengan tidak dipenuhinya hak restitusi dan rehabilitasi psikologis korban dalam ketiga putusan yang dianalisis. Hakim menjatuhkan pidana dengan disparitas yang mencolok tanpa pedoman yang konsisten, dan penggunaan pernikahan sebagai instrumen penyelesaian perkara berpotensi menimbulkan viktimisasi sekunder bagi korban. Faktor penyebabnya meliputi disharmoni regulasi antar undang-undang terkait, diskresi hakim yang terlalu luas, tekanan sosial dan stigma masyarakat, serta hambatan struktural berupa terbatasnya akses korban terhadap pendampingan hukum berkualitas dan layanan rehabilitasi. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi sistemik dalam sistem peradilan pidana anak guna mewujudkan keadilan substantif bagi anak korban.
Integritas Aliran Filsafat Hukum dalam Mewujudkan Keadilan Berbasis Kepribadian Bangsa Indonesia E. Nur Ashfiya; Elshanda Revalia Arisandy; Dewi Triesta Nabila; Andi Umirtang; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10821

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji berbagai aliran utama dalam filsafat hukum, yaitu Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah, serta menganalisis relevansinya dalam pembangunan sistem hukum Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Fokus kajian diarahkan pada perbedaan mendasar antar aliran, peran Mazhab Sejarah dalam mengakui hukum yang hidup (living law), serta pentingnya integrasi berbagai perspektif filsafat hukum dalam mewujudkan hukum yang adil, bermanfaat, dan sesuai dengan karakter bangsa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis, historis, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur filsafat hukum, teori hukum, serta sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap aliran filsafat hukum memiliki karakteristik dan kontribusi yang berbeda dalam memahami hakikat hukum. Hukum Alam menempatkan moralitas, keadilan, dan nilai-nilai universal sebagai dasar keberlakuan hukum. Positivisme Hukum menekankan pentingnya kepastian hukum, legalitas formal, dan ketaatan terhadap aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Utilitarianisme memandang hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemanfaatan terbesar bagi masyarakat. Sementara itu, Mazhab Sejarah melalui konsep Volksgeist menegaskan bahwa hukum tumbuh dan berkembang dari nilai-nilai, tradisi, serta kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Kajian ini menyimpulkan bahwa tidak ada satu aliran yang mampu menjawab seluruh kebutuhan hukum secara sempurna. Oleh karena itu, integrasi Hukum Alam, Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Mazhab Sejarah diperlukan dalam sistem hukum Indonesia. Integrasi tersebut memungkinkan terciptanya hukum yang tidak hanya menjamin kepastian dan ketertiban, tetapi juga mencerminkan keadilan, kemanfaatan, serta nilai-nilai sosial budaya bangsa sebagaimana terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum nasional.