Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi isu krusial dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1666/Pid.B/2024/PN Sby serta menjawab bagaimana penerapan norma hukum dalam praktik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui studi kepustakaan. Hasil menunjukkan adanya kesesuaian norma dengan praktik, namun ditemukan disparitas pemidanaan. Temuan ini memperkaya kajian hukum pidana dan menegaskan perlunya standardisasi pemidanaan serta penguatan pendekatan keadilan restoratif.
Copyrights © 2026