Pengembangan hukum ekonomi syariah di era kontemporer menghadapi tantangan fundamental berupa fragmentasi antara prinsip syariah dan praktik ekonomi modern yang sekularistik. Artikel ini menganalisis integrasi keilmuan Islam berbasis maqasid al-syariah dalam pengembangan hukum ekonomi syariah melalui pendekatan kualitatif-deskriptif dengan kerangka analisis lima dimensi, yakni ontologis, epistemologis, aksiologis, metodologis-strategis, dan teleologis-transformatif. Melalui proses empat fase transformasi, yaitu identifikasi fragmentasi hukum ekonomi syariah, rekonstruksi epistemologi hukum ekonomi berbasis maqasid, implementasi integrasi maqasid dalam regulasi ekonomi syariah, dan resiliensi hukum ekonomi syariah berbasis maqasid, penelitian ini memetakan trajektori integrasi keilmuan Islam dalam konteks hukum ekonomi kontemporer. Studi kasus terhadap Bank Syariah Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Direktorat Syariah, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengungkap model integrasi yang beragam namun saling melengkapi. Analisis kritis mengidentifikasi empat risiko utama, meliputi formalisme maqasid, instrumentaliasi maqasid, fragmentasi interpretatif, dan sekularisasi tersembunyi, yang mengancam keberlangsungan integrasi tersebut. Temuan menunjukkan bahwa integrasi keilmuan Islam berbasis maqasid al-syariah memerlukan pendekatan sistemik yang mempertahankan dimensi transendental maqasid sekaligus responsif terhadap dinamika ekonomi kontemporer, di mana maqasid berfungsi sebagai kerangka filosofis yang memberikan arah dan makna bagi seluruh regulasi dan praktik ekonomi syariah
Copyrights © 2026