Marwah Hukum
Vol 3, No 1 (2025): MARWAH HUKUM

Peran Undang-Undang NO.7 Tahun 2014 Pada Kegiatan Mengatasi Dampak Negatif Dari Perdagangan Internasional Penyelundupan Barang Secara Ilegal Dari Luar Negeri Ke Dalam Negeri

Ledy Wila Yustini (Universitas Muhammadiyah Palembang)
Syalwa Rizki Syaqila (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Sarkowi Sarkowi (Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2025

Abstract

Perdagangan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di suatu negara,secara keseluruhan Perdagangan berperan sebagai motor penggerak ekonomi yang tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada para pelaku usaha,tetapi juga kepada masyarakat luas melalui peningkatan kesejahteraan hidup. Perdagangan Internasional merupakan salah satu dari banyaknya kegiatan Perdagangan,yang dapat meningkatkan pendapatan nasional melalui ekspor impor,memajukan industri,memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi sendiri, selain itu perdagangan internasional juga bermanfaat untuk meningkatkan devisa negara, dan mempererat hubungan Kerjasama antar Negara. Dalam perdagangan internasional, terdapat beberapa sumber hukum yang penting adalah perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional. Perjanjian internasional dapat berupa perjanjian multilateral, regional, atau bilateral, yang semuanya mengikat para pihak yang terlibat dan tunduk pada aturan hukum internasional. Hukum kebiasaan internasional, di sisi lain, merupakan praktik yang diakui dan diikuti oleh negara-negara yang berhubungan dalam perdagangan internasional.Dengan adanya dampak positif diatas,tentunya kegiatan Perdagangan Internasional juga mempunyai dampak negatif seperti Ketergantungan ekonomi yang berdampak terhadap fluktuasi pasar global dan kebijakan luar negeri negara-negara mitra perdagangan,Kesenjangan ekonomi yang menimbulkan kesenjangan antara kaya dan miskin dalam suatu negara, terutama jika manfaatnya tidak merata atau tidak didistribusikan dengan adil, Masalah sosial seperti penggunaan buruh anak dan buruh paksa dalam rantai pasok global. Pada jurnal ini saya akan membahas tentang Penanganan penyelundupan barang ke dalam negeri yang sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

marwah_hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

MARWAH HUKUM adalah jurnal nasional yang memuat hasil kajian atau penelitian bidang hukum yang difokuskan pada: Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Hukum Administrasi ...