Pelabuhan Penyeberangan Kumai saat ini belum menerapkan sistem zonasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga penataan tata ruang dan operasional pelabuhan menjadi kurang teratur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merancang sistem zonasi serta manajemen pola arus lalu lintas kendaraan di pelabuhan tersebut. Analisis dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Sistem Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.242/HK.104/DRJD/2010 tentang Pedoman Teknis Manajemen Lalu Lintas Penyeberangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi zonasi dan rekayasa pola arus kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Kumai masih belum memenuhi standar regulasi. Selain itu, teridentifikasi defisiensi pada fasilitas pendukung kelancaran lalu lintas, di mana pelabuhan masih kekurangan 23 rambu lalu lintas, marka penyeberangan (zebra cross), serta lampu peringatan bahaya (warning light kuning kelap-kelip). Sebagai langkah perbaikan, penelitian ini merekomendasikan penerapan sistem zonasi secara tegas, pengaturan ulang rekayasa pola arus kendaraan, serta pemenuhan kebutuhan rambu dan fasilitas keselamatan di setiap zona wilayah pelabuhan. Currently, the Kumai Ferry Port has not implemented a zoning system in accordance with applicable regulations, resulting in an unorganized port layout and operational management. This study aims to analyze and design the zoning system and vehicle traffic flow management at the port. The analysis is guided by the Minister of Transportation Regulation Number 91 of 2021 concerning Zoning Systems in Port Areas Used for Ferry Transport Services, as well as the Decree of the Director General of Land Transportation Number SK.242/HK.104/DRJD/2010 concerning Technical Guidelines for Ferry Traffic Management. The results indicate that the existing zoning implementation and vehicle traffic flow engineering at Kumai Ferry Port do not comply with current regulatory standards. Furthermore, a deficiency in supporting traffic facilities was identified, with the port lacking 23 traffic signs, pedestrian crossings (zebra crosses), and hazard warning lights (flashing yellow lights). As a corrective measure, this study recommends the strict implementation of a port zoning system, the reconfiguration of vehicle traffic flow patterns, and the provision of necessary traffic signs and safety facilities in each port zone.
Copyrights © 2026