Latar Belakang: Perkembangan ekonomi digital mendorong transformasi signifikan dalam praktik transaksi muamalah, khususnya pada model pemasaran afiliasi (affiliate marketing). Kondisi ini menuntut adanya penyesuaian konsep akad dalam fiqh muamalah agar tetap relevan dengan dinamika bisnis modern, terutama dalam menjembatani aspek kepastian hukum dan fleksibilitas insentif bagi pelaku ekonomi digital. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan implementasi akad ijārah dan ju‘ālah dalam praktik affiliate marketing serta mengidentifikasi relevansi keduanya dalam sistem ekonomi digital kontemporer berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan melalui metode komparatif-normatif dengan menelaah literatur fiqh muamalah, ekonomi Islam, serta praktik pemasaran afiliasi dalam ekosistem digital. Hasil Penelitian: Hasil kajian menunjukkan bahwa affiliate marketing dapat dipetakan ke dalam dua bentuk akad. Pertama, model afiliator sebagai endorser yang sejalan dengan akad ijārah, di mana imbalan diberikan secara tetap atas jasa promosi dan produksi konten. Kedua, model afiliator sebagai e-marketer yang selaras dengan akad ju‘ālah, di mana imbalan bersifat variabel dan bergantung pada capaian hasil penjualan. Kedua model ini menunjukkan adanya diferensiasi mekanisme insentif antara kepastian pendapatan dan sistem berbasis kinerja dalam praktik ekonomi digital. Kesimpulan: Integrasi akad ijārah dan ju‘ālah dalam praktik affiliate marketing mencerminkan adaptasi fiqh muamalah terhadap perkembangan ekonomi digital. Ijārah memberikan kepastian hukum dalam sistem berbasis jasa, sedangkan ju‘ālah menghadirkan fleksibilitas dan dorongan produktivitas. Keduanya, dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, berkontribusi pada terciptanya sistem ekonomi yang lebih adil, seimbang, dan adaptif terhadap perubahan zaman
Copyrights © 2026