Pemanfaatan ruang yang tidak terkendali antara pusat keramaian dan fasilitas kesehatan menimbulkan konflik normatif yang berimplikasi pada gangguan operasional layanan medis. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab yuridis pemerintah daerah dalam melakukan mitigasi konflik pemanfaatan ruang berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, tulisan ini menganalisis regulasi bidang penataan ruang, pemerintahan daerah, dan kesehatan, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta instrumen hukum turunannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban normatif untuk menerbitkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), instrumen perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), dan penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran zonasi. Namun, terdapat kelemahan struktural berupa tumpang tindih regulasi sektoral, lemahnya sinkronisasi antara Perda RTRW dan perizinan bangunan, serta minimnya instrumen preventif yang bersifat khusus bagi kawasan fasilitas kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan peraturan daerah melalui pembentukan zona penyangga eksklusif (buffer zone), penguatan pengawasan integratif antarsatuan kerja, serta pengembangan mekanisme penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di tingkat daerah.
Copyrights © 2026