Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Normatif Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Mitigasi Konflik Pemanfaatan Ruang Antara Pusat Keramaian Dan Fasilitas Kesehatan Yolanda Fitri Windia; Biatila Elsa Duey Repali; Farrel Jaluh Arsa Gumay; Djorghi Samudra Triananda; Buchari Radiandro; Edra Satmaidi
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 8: Juli 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i8.17572

Abstract

 Pemanfaatan ruang yang tidak terkendali antara pusat keramaian dan fasilitas kesehatan menimbulkan konflik normatif yang berimplikasi pada gangguan operasional layanan medis. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab yuridis pemerintah daerah dalam melakukan mitigasi konflik pemanfaatan ruang berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, tulisan ini menganalisis regulasi bidang penataan ruang, pemerintahan daerah, dan kesehatan, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta instrumen hukum turunannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban normatif untuk menerbitkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), instrumen perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), dan penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran zonasi. Namun, terdapat kelemahan struktural berupa tumpang tindih regulasi sektoral, lemahnya sinkronisasi antara Perda RTRW dan perizinan bangunan, serta minimnya instrumen preventif yang bersifat khusus bagi kawasan fasilitas kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan peraturan daerah melalui pembentukan zona penyangga eksklusif (buffer zone), penguatan pengawasan integratif antarsatuan kerja, serta pengembangan mekanisme penyelesaian konflik pemanfaatan ruang di tingkat daerah.
Penyalahgunaan Kekebalan Diplomatik Dalam Perspektif Konvensi Wina 1961: Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Diplomatik Atas Tindak Pidana Di Negara Penerima Diana Permata Hati; Thalita Olga Zhafirah; Yolanda Fitri Windia; Febrio Dosi Pratama
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 3 No. 4 (2026): Januari-Februari
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/v7h7pd95

Abstract

Diplomatic immunity is a fundamental principle of international law as regulated in the Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961. This principle is intended to ensure the smooth functioning of diplomatic missions of a sending state within the receiving state without interference. However, in practice, there have been numerous cases indicating that such immunity is misused by diplomatic officials to commit unlawful acts, including criminal offenses, without being subject to legal proceedings in the receiving state. This study focuses on two main issues: first, how diplomatic immunity is regulated under the Vienna Convention of 1961; and second, what legal consequences and forms of accountability can be imposed in cases of abuse of such immunity. The research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and comparative approaches to obtain a comprehensive analysis. The findings reveal that the Vienna Convention of 1961 grants extensive immunity to diplomatic agents, particularly in criminal matters, making it largely absolute in nature. Nevertheless, there remains a moral and legal obligation for diplomats to exercise such immunity responsibly. On the other hand, the receiving state has only limited mechanisms available, such as the declaration of persona non grata, which in practice is often insufficient to deliver justice, especially for victims of criminal acts. Therefore, this study recommends the need for reform in international law through the establishment of an additional protocol to the Vienna Convention, which would include exceptions to immunity in cases of serious crimes and provide a more effective and binding international dispute resolution mechanism.