Pengelolaan sampah di Provinsi Bali telah menjadi isu strategis tata kelola publik karena timbulan sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, konsentrasi wilayah perkotaan Sarbagita, dan keterbatasan infrastruktur pengolahan sampah. Kondisi TPA yang melebihi kapasitas, belum meratanya ketersediaan TPS3R dan TPST, serta implementasi kebijakan yang masih cenderung sektoral menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pemerintah secara tunggal. Artikel ini bertujuan menganalisis pelaksanaan collaborative governance dalam pengelolaan sampah di Provinsi Bali serta merumuskan strategi penguatannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan kunci, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan kerangka collaborative governance Ansell dan Gash, khususnya kriteria inisiasi sektor publik, keterlibatan aktor nonpemerintah, partisipasi dalam perumusan kebijakan, pengorganisasian kolaborasi secara formal, orientasi konsensus, dan fokus pada kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah berperan sebagai inisiator dan fasilitator kolaborasi melalui regulasi, forum koordinasi, dan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Temuan khas penelitian ini adalah peran strategis desa adat sebagai collaborative hub yang menerjemahkan kebijakan formal ke dalam norma sosial, perarem, pengawasan komunitas, dan tindakan kolektif masyarakat. Namun, kolaborasi masih menghadapi kesenjangan kapasitas, partisipasi masyarakat yang belum merata, dan koordinasi lintas sektor yang belum optimal. Artikel ini merumuskan lima strategi penguatan: penguatan desa adat, kelembagaan kolaborasi lintas sektor, kemitraan ekonomi sirkular, pendidikan dan inovasi, serta pembinaan dan pengawasan kolaboratif..
Copyrights © 2026