Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan masyarakat Dusun Kebumen, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, yang menjalankan praktik arisan menurun secara online tanpa kejelasan akad serta tidak terpenuhinya rukun dan syarat dalam transaksi utang piutang (qardh). Meskipun demikian, praktik ini tetap dilakukan oleh masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan arisan menurun secara online serta meninjau praktik tersebut dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, di mana data diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesepakatan antara penyelenggara dan peserta terkait nominal iuran yang bersifat menurun berdasarkan urutan giliran, dengan peserta yang lebih awal membayar lebih besar meskipun nominal penerimaan tetap sama. Transaksi dilakukan secara online melalui transfer bank atau aplikasi digital, yang dinilai lebih praktis dan efisien. Namun demikian, dari sudut pandang hukum Islam, praktik ini mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan potensi penipuan, sehingga tidak memenuhi rukun dan syarat akad qardh dan dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2025