Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep serta mekanisme penerapan akad rahn dan akad ijarah dalam sistem pembiayaan pada Pegadaian Syariah. Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan sebagai alternatif sistem keuangan yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan bebas riba. Pegadaian Syariah hadir sebagai salah satu lembaga pembiayaan non-bank yang memberikan akses pendanaan kepada masyarakat melalui mekanisme gadai syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yaitu mengkaji berbagai literatur, jurnal ilmiah, fatwa DSN-MUI, serta sumber-sumber terkait akad rahn dan ijarah dalam perspektif ekonomi Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad rahn berfungsi sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, sedangkan akad ijarah digunakan sebagai dasar pengambilan ujrah atas jasa penitipan dan pemeliharaan barang gadai. Kedua akad tersebut diterapkan secara terpisah namun saling melengkapi sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn serta Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Penerapan mekanisme ini mencerminkan sistem pembiayaan yang adil, transparan, serta terhindar dari unsur riba sehingga mampu memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026