Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi ekonomi melalui pemanfaatan financial technology (fintech) dan e-commerce yang menawarkan kemudahan, efisiensi, serta akses keuangan yang semakin luas. Di balik manfaat tersebut, muncul berbagai persoalan etika yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, transparansi informasi, keamanan transaksi, praktik pinjaman daring ilegal, manipulasi algoritma, hingga perlindungan hak-hak konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis etika bisnis digital dalam perspektif Islam dengan menelaah tantangan kontemporer pada fintech dan e-commerce. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui kajian terhadap literatur ilmiah, regulasi, dan hasil penelitian terbaru mengenai etika bisnis digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan bisnis digital menuntut penerapan prinsip etika berupa kejujuran, transparansi, keadilan, tanggung jawab, perlindungan privasi, serta akuntabilitas. Dalam perspektif Islam, prinsip tersebut sejalan dengan nilai amanah, keadilan ('adl), kemaslahatan (maslahah), serta larangan terhadap praktik gharar, riba, penipuan, dan eksploitasi. Implementasi etika bisnis digital menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, menjaga keberlanjutan bisnis, serta menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan