Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang memiliki kedudukan sentral dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia. Dalam praktik peradilan, dikenal istilah saksi verbalisan, yakni penyidik yang memberikan keterangan di persidangan untuk menjelaskan proses pembuatan berita acara pemeriksaan atau menanggapi bantahan terdakwa atas keterangan yang termuat dalam berkas perkara. Keberadaan dan penggunaan keterangan saksi verbalisan menimbulkan perdebatan yuridis, khususnya terkait dasar hukum pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), implikasinya terhadap perlindungan hak terdakwa, serta kesesuaiannya dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum keterangan saksi verbalisan sebagai alat bukti, mengkaji implikasi yuridis penggunaannya terhadap hak terdakwa dan prinsip keadilan, serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Kis dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5645 K/Pid.Sus/2023, khususnya ketika saksi verbalisan tidak dihadirkan dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi verbalisan tidak diatur secara eksplisit sebagai alat bukti dalam KUHAP, melainkan berkembang melalui praktik peradilan dan doktrin. Penggunaan keterangan saksi verbalisan berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak terdakwa apabila dijadikan dasar pembuktian utama tanpa dihadirkan dan diuji secara langsung di persidangan. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan menunjukkan kecenderungan untuk tetap menilai keterangan saksi verbalisan secara terbatas dan tidak berdiri sendiri, serta harus didukung oleh alat bukti lain yang sah. diperlukan penegasan batasan yuridis penggunaan keterangan saksi verbalisan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses peradilan pidana.
Copyrights © 2026