Hukum pidana memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan di masyarakat. Salah satu aspek yang menarik untuk dikaji adalah konsep pemidanaan residivisme, yaitu keadaan ketika seseorang melakukan tindak pidana berulang setelah dijatuhi hukuman. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai residivisme mengalami perkembangan dari KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) menuju KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang membawa perubahan paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih proporsional dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemidanaan residivisme dalam KUHP lama dan KUHP baru. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan Hukum. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya dalam pembaruan konsep residivisme yang selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan substantif, dan proporsionalitas..
Copyrights © 2026