Penelitian ini menganalisis implementasi sistem pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menggunakan pendekatan yuridis-empiris, penelitian mengombinasikan analisis norma hukum dengan observasi lapangan, wawancara petugas keamanan, dan studi dokumen terkait insiden selama 2023–2025. Hasil menunjukkan bahwa implementasi pengamanan telah berjalan melalui mekanisme preventif, represif, dan administratif sesuai kerangka normatif UU No.22/2022, namun efektivitasnya terbatas oleh keterbatasan SDM, overkapasitas, keterbatasan sarana-prasarana, serta tantangan situasional termasuk bencana alam. Upaya optimalisasi telah dilakukan (intensifikasi razia, peningkatan koordinasi, pelatihan petugas), tetapi memerlukan penguatan struktural: penambahan personel, modernisasi infrastruktur pengawasan, dan integrasi manajemen risiko serta protokol darurat. Rekomendasi menyarankan kebijakan penguatan kapasitas institusional yang komprehensif dan berorientasi hak asasi manusia agar fungsi pengamanan mendukung tujuan pembinaan dan reintegrasi.
Copyrights © 2026