Konflik Israel-Palestina, khususnya pasca-serangan 7 Oktober 2023, menghidupkan kembali perdebatan tentang batas hak bela diri (self-defence right) negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis interpretasi hak bela diri dari perspektif Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan menilai apakah tindakan militer Israel ke Palestina dapat dibenarkan sebagai self-defence. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), kasus (case approach), dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi hak bela diri dalam kerangka HHI menuntut keseimbangan antara kebutuhan militer dan prinsip kemanusiaan, sehingga penerapannya wajib tunduk pada prinsip proporsionalitas, pembedaan, dan kemanusiaan. Meskipun Israel memiliki hak untuk membela diri, skala dan metode operasi militernya menimbulkan keraguan serius atas pemenuhan prinsip proporsionalitas dan pembedaan, mengingat besarnya korban sipil dan kerusakan infrastruktur di Palestina. Penyelesaian konflik menuntut upaya diplomatik yang lebih intensif serta pemantauan independen atas kepatuhan kedua pihak terhadap HHI.
Copyrights © 2026