Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia Diva Pitaloka
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menyimpulkan dua hal hal, pertama, sistem hukum lingkungan internasional telah mengatur berbagai aspek di bidang lingkungan yaitu aspek perlindungan lingkungan laut, perlindungan atmosfer, perlindungan transportasi laut, dan Di Bidang Transportasi Bahan Beracun Berbahaya. Bidang-bidang tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan nasioanal yang diterapkan dalam hukum nasional masing-masing Negara anggota. Kedua, implementasi hukum lingkungan internasional ke dalam hukum nasional Indonesia dilakukan dengan mengatur dalam hukum nasional Indonesia antara lain dalam Undang-undang konservasi sumber daya hayati seperti UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Undang-undang tersebut telah mengadopsi berbagai prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional yang ada dalam berbagai perjnjain internasioanal.
Perlindungan Lingkungan Laut Oleh Pemerintah Desa : (Study Di Desa Senggigi, Lombok Barat) Erlies Septiana Nurbani; Lalu Guna Nugraha; Diva Pitaloka; Zunnuraeni Zunnuraeni
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v6i2.84

Abstract

Indonesia yang diberkahi zona laut seluas 2/3 dari total seluruh wilayah, berkewajiban dalam menjaga mandatnya sebagai pemilik kedaulatan. Implementasi mandate dimaksudkan dalam rangka memaksimalkan potensi kelautan yang ada. Namun, dalam perkembangannya, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tantangan baik secara nasional, regional maupun internasional dalam pemanfaatan potensi laut. Mengingat masyarakat pesisir merupakan masyarakat yang berhubungan langsung dengan wilayah laut dan yang akan paling merasakan dampak dari kerusakan dan pencemaran lingkungan laut maka keterlibatan masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir untuk perlindungan lingkungan laut menjadi sangat penting. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir telah ditetapkan dalam UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sejumlah aturan dalam UU No 27 No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menempatkan masyarakat sebagai bagian yang penting dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Analisis Yuridis terhadap Keppres Nomor 43 Tahun 1978 Tentang Pengesahan CITES 1973 Dalam Perspektif Konvensi Wina 1969 Tentang Perjanjian Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia Erlies Septiana Nurbani; Lalu Guna Nugraha; Diva Pitaloka
Unizar Law Review Vol. 5 No. 2 (2022): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v5i2.3

Abstract

Sebagai subjek hukum internasional, Indonesia terikat pada berbagai perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral, khususnya yang telah diratifikasi. Setelah meratifikasi perjanjian internasional, negara berkewajiban untuk menjamin implementasi perjanjian internasional, tidak hanya ke-luar dalam hal relasi Indonesia dengan negara lain, namun juga ke-dalam, dengan menjamin berlakunya perjanjian internasional dalam territorial negara. Mengenai implementasi perjanjian internasional di dalam suatu negara, khususnya bagi negara yang menganut faham dualisme, maka perjanjian internasional sudah seharusnya diubah ke dalam bentuk hukum atau perundang-undangan nasional. Penelitian ini merupakan lanjutan dari penelitian dengan skema yang sama pada tahun 2020, dimana tujuannya adalah untuk mengetahui pengaturan dan praktik ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dan untuk menganalisis relasi antara instrument ratifikasi khususnya dalam hal ini adalah CITES 1973 dengan belum efektifnya perlindungan flora dan fauna yang terancam punah dalam kerangka perdagangan internasional di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi jawaban secara teoritis dan comprehensive terhadap belum optimalnya perlindungan flora dan fauna yang diatur dalam setiap appendiks CITES 1973, yang mana CITES 1973 ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres Nomor 43 Tahun 1978