Diva Pitaloka
Universitas Mataram

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia Diva Pitaloka
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hasil penelitian menyimpulkan dua hal hal, pertama, sistem hukum lingkungan internasional telah mengatur berbagai aspek di bidang lingkungan yaitu aspek perlindungan lingkungan laut, perlindungan atmosfer, perlindungan transportasi laut, dan Di Bidang Transportasi Bahan Beracun Berbahaya. Bidang-bidang tersebut telah meletakkan prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan nasioanal yang diterapkan dalam hukum nasional masing-masing Negara anggota. Kedua, implementasi hukum lingkungan internasional ke dalam hukum nasional Indonesia dilakukan dengan mengatur dalam hukum nasional Indonesia antara lain dalam Undang-undang konservasi sumber daya hayati seperti UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Undang-undang tersebut telah mengadopsi berbagai prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional yang ada dalam berbagai perjnjain internasioanal.
Perlindungan Lingkungan Laut Oleh Pemerintah Desa : (Study Di Desa Senggigi, Lombok Barat) Erlies Septiana Nurbani; Lalu Guna Nugraha; Diva Pitaloka; Zunnuraeni Zunnuraeni
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v6i2.84

Abstract

Indonesia yang diberkahi zona laut seluas 2/3 dari total seluruh wilayah, berkewajiban dalam menjaga mandatnya sebagai pemilik kedaulatan. Implementasi mandate dimaksudkan dalam rangka memaksimalkan potensi kelautan yang ada. Namun, dalam perkembangannya, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia menghadapi berbagai tantangan baik secara nasional, regional maupun internasional dalam pemanfaatan potensi laut. Mengingat masyarakat pesisir merupakan masyarakat yang berhubungan langsung dengan wilayah laut dan yang akan paling merasakan dampak dari kerusakan dan pencemaran lingkungan laut maka keterlibatan masyarakat pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir untuk perlindungan lingkungan laut menjadi sangat penting. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir telah ditetapkan dalam UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sejumlah aturan dalam UU No 27 No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menempatkan masyarakat sebagai bagian yang penting dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Pemberian Suaka Diplomatik Berkaitan Dengan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Internasional Diva Pitaloka
Unizar Law Review (ULR) Vol 4 No 1 (2021): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

yang lalu. Namun legalitas hukumnya masih menjadi perdebatan yang kontroversial hingga saat ini akibat belum adanya peraturan tentang suaka diplomatik yang diakui secara universal. Pemberian suaka diplomatik bagaikan dua sisi mata uang yang berlainan, disatu sisi suaka diplomatik diberikan dalam gedung perwakilan diplomatik yang hakikatnya berada dalam wilayah negara penerima, yang dapat menimbulkan adanya indikasi intervensi dan pengurangan kedaulatan negara penerima. Sementara di sisi lain suaka diplomatik dianggap layak diberikan berdasarkan kemanusiaan namun hanya untuk kejahatan politik semata. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis lebih lanjut dasar hukum apa saja yang dapat digunakan untuk mendukung legalitas pemberian suaka diplomatik menurut hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional serta mengidentifikasi sejauh mana tindakan pemberian suaka diplomatik dapat dikualifikasikan sebagai tindakan intervensi dan pengurangan kedaulatan negara penerima. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif untuk mendapatkan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian adalah (i) pemberian suaka diplomatik apabila ditinjau dari segi hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional mempunyai dasar hukum yang kuat yang berasal dari berbagai instrumen hukum hak asasi manusia pada khususnya dan hukum internasional pada umumnya. (ii) suaka diplomatik yang diberikan di dalam gedung Perwakilan Diplomatik yang sesuai dengan syarat utama yang ditentukan dalam beberapa ketentuan internasional yaitu hanya diberikan untuk kejahatan politik, tidaklah merupakan intervensi ataupun tindakan pengurangan kedaulatan negara penerima karena suaka diplomatik yang diberikan atas dasar kemanusiaan yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.