Peluncuran Sistem Administrasi Pajak Inti pada tanggal 1 Januari 2025 menandai modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang paling luas dalam dua dekade, namun peluncuran awal sistem ini disertai dengan keluhan operasional yang luas dari para pembayar pajak. Penelitian ini mengkaji determinan transisi ke Coretax dan mengidentifikasi hambatan utama yang dialami Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Karanganyar. Berdasarkan Model Penerimaan Teknologi dan kerangka Teknologi-Organisasi-Lingkungan, penelitian ini mengadopsi desain studi kasus kuantitatif. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner Likert lima poin dari 109 wajib pajak orang pribadi yang dipilih secara purposive sampling, dengan ukuran minimum ditentukan melalui rumus Slovin dengan margin kesalahan 10%. Data dianalisis menggunakan Partial Least Squares Structural Equation Modeling pada SmartPLS 4.0, dilengkapi dengan analisis deskriptif rerata indikator. Model struktural menjelaskan 65,1% varian transisi Coretax (R² = 0,651) dengan relevansi prediktif yang kuat (Q² = 0,603). Literasi pajak digital (? = 0.324; t = 3.333), kesiapan infrastruktur teknologi (? = 0.297; t = 3.073) dan dukungan teknis (? = 0.357; t = 4.388) masing-masing memberikan pengaruh positif dan signifikan, dengan dukungan teknis menjadi prediktor paling dominan (f² = 0.241). Analisis deskriptif menemukan tiga hambatan nyata: kemampuan pelaporan pajak digital yang terbatas, ketidakcocokan perangkat, dan akses yang tidak merata ke layanan bantuan otoritas pajak. Temuan-temuan yang ada menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan digital di tingkat kantor tidak terlalu bergantung pada peraturan, melainkan pada kesiapan dan dukungan yang diberikan kepada wajib pajak, dan hal ini menawarkan agenda yang ditargetkan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menstabilkan transisi tersebut.
Copyrights © 2026