Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pembentukan Peraturan Desa tentang pelestarian Adat Melayu Mandah di Desa Bidari Tanjung Datuk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang didukung berbagai literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adat Melayu Mandah masih eksis sebagai identitas sosial budaya masyarakat, namun belum memperoleh perlindungan hukum secara khusus melalui Peraturan Desa. Belum terbentuknya Peraturan Desa dipengaruhi oleh belum optimalnya prioritas kebijakan desa, keterbatasan kapasitas aparatur desa, rendahnya partisipasi masyarakat, belum terdokumentasinya norma adat secara sistematis, serta pengaruh modernisasi terhadap budaya lokal. Model ideal yang ditawarkan adalah pembentukan Peraturan Desa berbasis landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Peraturan Desa tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan adat, melestarikan nilai budaya Melayu Mandah, serta mendukung pembangunan desa berbasis kearifan lokal.
Copyrights © 2026