Pengabdian sosialisasi dan edukasi transaksi keuangan digital syariah bertujuan untuk meningkatkan literasi generasi Z mengenai penggunaan layanan keuangan digital yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi tahap persiapan kegiatan, pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep dasar keuangan digital syariah, termasuk prinsip larangan riba, gharar, dan maysir dalam praktik transaksi digital. Selain itu, peserta mulai menunjukkan kesadaran yang lebih tinggi dalam memilih layanan keuangan digital dengan mempertimbangkan aspek transparansi, keadilan, dan kesesuaian syariah. Proses pembelajaran yang interaktif juga mendorong berkembangnya kemampuan peserta dalam mengidentifikasi praktik transaksi yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Tingginya antusiasme dan partisipasi peserta selama kegiatan menunjukkan bahwa pendekatan edukasi yang kontekstual mampu menarik minat generasi Z terhadap literasi keuangan syariah. Meskipun demikian, kegiatan ini masih menghadapi beberapa tantangan, seperti perbedaan tingkat pemahaman peserta, kecenderungan generasi Z terhadap pendekatan yang praktis, keterbatasan pengetahuan mengenai layanan keuangan digital syariah, serta kebiasaan penggunaan layanan keuangan digital konvensional. Oleh karena itu, upaya edukasi yang berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat literasi dan mendorong pemanfaatan layanan keuangan digital syariah di kalangan generasi muda.
Copyrights © 2026