Etika jual beli merupakan aspek fundamental dalam kegiatan ekonomi yang mencerminkan nilai moral, keadilan, dan tanggung jawab sosial pelaku usaha. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep etika jual beli menurut Wahbah al-Zuhaili dalam perspektif Islam dan Max Weber dalam perspektif Barat, serta mengaitkannya dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tentang akad murabahah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-filosofis. Jenisnya datanya adalah sekunder dengan kajian kepustakaan untuk memperoleh data. Sedangkan analisis data menggunakan analisis deskriptif, interpretasi, dan hermeneunetik. Hasil analisis menunjukkan bahwa fatwa DSN MUI tentang Murabahah dalam pandangan Zuhaili sebagian sudah mencerminkan etika Islam. Sementara itu dalam dilihat dalam pandangan Max Weber fatwa DSN MUI tentang murabahah mengandung unsur etika barat. Oleh karena itu, fatwa DSN MUI khususnya yang berkaitan dengan murabahah masih bercampur antara etika Islam dengan etika barat dalam pemahaman Max Weber.
Copyrights © 2026