Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penerapan transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya pada pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi transparansi dalam pelayanan pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, mengidentifikasi indikator transparansi yang telah diterapkan, serta mengetahui faktor-faktor yang mendukung pelaksanaan transparansi pelayanan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap aparatur Disdukcapil serta masyarakat pengguna layanan. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi pelayanan telah diterapkan melalui penyediaan informasi mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu pelayanan melalui media sosial, papan informasi, website, serta pelayanan informasi langsung kepada masyarakat. Kemudahan akses informasi juga didukung oleh pemanfaatan media digital seperti WhatsApp Center dan Instagram resmi Disdukcapil. Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa kendala berupa kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap informasi pelayanan serta keterbatasan pemanfaatan teknologi oleh sebagian pengguna layanan. Secara keseluruhan, penerapan transparansi dalam pelayanan pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru telah berjalan dengan baik dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Copyrights © 2026