Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum nikah sirri serta mekanisme isbat nikah dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga. Nikah sirri merupakan perkawinan yang sah menurut hukum Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara, sehingga menimbulkan problematika hukum terkait status perkawinan, hak istri, dan kedudukan hukum anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, nikah sirri tetap sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan, sedangkan dalam hukum positif Indonesia pencatatan perkawinan merupakan unsur penting untuk memperoleh kekuatan hukum administratif. Isbat nikah berfungsi sebagai instrumen legalisasi perkawinan tidak tercatat melalui Pengadilan Agama yang memberikan pengakuan hukum negara. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak suami, istri, dan anak dalam aspek nafkah, waris, dan administrasi kependudukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa isbat nikah merupakan instrumen yuridis penting dalam menjembatani hukum Islam dan hukum negara, meskipun pencatatan perkawinan tetap harus menjadi prinsip utama dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2026