Prinsip kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas fundamental dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, penerapan asas tersebut secara absolut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, khususnya dalam situasi kontraktual yang ditandai oleh ketidakseimbangan posisi tawar para pihak. Dalam praktik, kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pihak yang lebih kuat untuk mengeksploitasi pihak yang berada dalam keadaan lemah, sehingga kebebasan berkontrak kehilangan makna keadilannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum, unsur-unsur, serta akibat hukum doktrin misbruik van omstandigheden dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia sebagai mekanisme pembatas asas kebebasan berkontrak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi pustaka, dengan bahan hukum berupa KUHPerdata, doktrin, yurisprudensi, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun doktrin misbruik van omstandigheden tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata, keberadaannya diakui secara doktrinal dan yurisprudensial melalui penafsiran asas itikad baik dan kausa yang halal. Doktrin ini memiliki tiga unsur utama, yaitu adanya kondisi lemah pada salah satu pihak, adanya penyalahgunaan kondisi tersebut oleh pihak lawan, serta timbulnya kerugian yang signifikan. Perjanjian yang terbukti mengandung penyalahgunaan keadaan menimbulkan akibat hukum berupa dapat dibatalkannya perjanjian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa doktrin misbruik van omstandigheden merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan kontraktual. Oleh karena itu, disarankan agar doktrin ini memperoleh penguatan normatif yang lebih tegas dalam pembaruan hukum perjanjian di Indonesia.Kata Kunci: Misbruik van Omstandigheden; Kebebasan Berkontrak; Cacat Kehendak; Hukum Perjanjian; Keadilan Kontraktual.
Copyrights © 2025