Jurnal Sosial Humaniora Sigli
Vol 9, No 1 (2026): Juni 2026

TRANSFORMASI KEWENANGAN PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP NASIONAL: ANTARA DISKRESI DAN KEPASTIAN HUKUM

Donny Arman (Universitas Islam Riau)
Yudi Krismen (Universitas Islam Riau)



Article Info

Publish Date
13 Jul 2026

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara efektif sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran paradigmatik yang fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam ranah penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi kewenangan penyidik pasca berlakunya KUHP Nasional, khususnya mengenai implikasi pengakuan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) terhadap praktik penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional telah memperluas ruang diskresi penyidik melalui pengakuan living law dalam Pasal 2 ayat (2), namun di sisi lain menimbulkan ketegangan normatif dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh asas legalitas formal. Ketegangan ini berpotensi melahirkan inkonsistensi dalam praktik penyidikan apabila tidak disertai pedoman operasional yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kapolri yang secara khusus mengatur mekanisme diskresi penyidik dalam mengintegrasikan living law ke dalam proses penyidikan, guna menjamin akuntabilitas penyidik sekaligus kepastian hukum bagi tersangka dan masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Sosial dan Humaniora Sigli, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Pendidikan, keguruan, hukum, administrasi negara dan ilmu Sosial lainnya diterbitkan secara berkala 6 bulanan. JSH diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jabal Ghafur dengan ...