Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kepemimpinan dalam hukum tata negara Islam serta relevansinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan modern. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memahami konsep kepemimpinan yang tidak hanya berorientasi pada kekuasaan, tetapi juga berlandaskan nilai amānah, keadilan, musyawarah, persamaan, dan kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis library research melalui pendekatan normatif, konseptual, dan historis. Sumber data penelitian berasal dari Al-Qur’an, hadis, kitab fiqh siyāsah, buku, jurnal ilmiah, serta literatur yang relevan dengan kajian hukum tata negara Islam. Analisis data dilakukan menggunakan teknik content analysis untuk mengidentifikasi prinsip, mekanisme, dan tujuan kepemimpinan dalam perspektif Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kepemimpinan dalam hukum tata negara Islam berlandaskan konsep imāmah, khilāfah, dan wilāyah yang menempatkan pemimpin sebagai pemegang amanah untuk menjaga agama, menegakkan keadilan, mengatur urusan masyarakat, dan mewujudkan kemaslahatan. Prinsip amānah, al-‘adl, syūrā, al-musāwah, dan maṣlaḥah menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Nilai-nilai tersebut memiliki relevansi terhadap ketatanegaraan modern, terutama dalam aspek negara hukum, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan good governance. Penelitian ini menegaskan bahwa kepemimpinan Islam tetap memiliki kontribusi konseptual dalam membangun pemerintahan yang adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2026