Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya meliputi pengumpulan dana dari masyarakat dan pendistribusiannya kembali kepada masyarakat, serta penyediaan jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menetapkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam semua kegiatan usahanya, termasuk pemberian pinjaman. Dalam bank yang beroperasi sebagai Perseroan Terbatas, Dewan Direksi adalah pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan. Sebagai pihak yang menyetujui pencairan kredit, Dewan Direksi bank bertanggung jawab penuh jika kredit yang dicairkan menjadi bermasalah di kemudian hari dan menjadi kredit macet, yang menyebabkan kerugian bagi bank. Bahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menetapkan bahwa Dewan Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan jika mereka lalai atau bersalah dalam menjalankan tugasnya.
Copyrights © 2026