Jotika Research in Business Law
Vol. 5 No. 2 (2026): Juli

TANGGUNG JAWAB DIREKSI LEMBAGA KEUANGAN BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Riantika Pratiwi (Universitas Lancang Kuning)
Irawan Harahap (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2026

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya meliputi pengumpulan dana dari masyarakat dan pendistribusiannya kembali kepada masyarakat, serta penyediaan jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menetapkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam semua kegiatan usahanya, termasuk pemberian pinjaman. Dalam bank yang beroperasi sebagai Perseroan Terbatas, Dewan Direksi adalah pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan. Sebagai pihak yang menyetujui pencairan kredit, Dewan Direksi bank bertanggung jawab penuh jika kredit yang dicairkan menjadi bermasalah di kemudian hari dan menjadi kredit macet, yang menyebabkan kerugian bagi bank. Bahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menetapkan bahwa Dewan Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan jika mereka lalai atau bersalah dalam menjalankan tugasnya.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JRBL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan ...