Salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Provinsi Riau yaitu Kota Dumai. Pada tahun 2007, terjadi pergeseran paradigma mengenai CSR di Negara Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan diatur bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usaha di Kota Dumai berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kecamatan Dumai Timur belum terlaksana. Kendalanya yaitu ketidaktahuan masyarakat mengenai adanya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Pemerintah Kota Dumai seharusnya memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat. Pada tahun 2024, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024. perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenai sanksi administratif yaitu peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Copyrights © 2026