AbstractTrade secret is information that is not known to the public in the field of technology and / or business, has economic value because it is useful in business activities, and is kept confidential by the owner of a trade secret. The problem is how is the legal protection of regional food products in the Pekanbaru City based on Law Number 30 of 2000 about Trade Secrets? What are the obstacles in legal protection for regional food products in Pekanbaru City? The method used in this research is socio-legal research. The results of this research indicate that the typical regional food products and their variations in Pekanbaru City are protected as a trade secret based on Law Number 30 of 2000 about Trade Secrets because they are confidential, have economic value, and are kept confidential. If there is a violation of the trade secret, then there are strict criminal sanctions in Law Number 30 of 2000 about Trade Secrets. Constraints in legal protection against trade secrets in the Pekanbaru City, namely there are no regional regulations specifically made to regulate and protect regional specialties, businesses do not know and understand the law regarding trade secrets, and regional specialties are the cultural heritage of the people taught hereditary and inherited from generation to generation without registered rights. Keywords: Typical Foods, Trade Secrets, Legal Protection AbstrakRahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Permasalahannya yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap produk makanan khas daerah di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang? Bagaimana hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap produk makanan khas daerah di Kota Pekanbaru? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa produk-produk makanan khas daerah maupun variasinya yang ada di Kota Pekanbaru dilindungi sebagai sebuah rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang karena bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Apabila terjadi pelanggaran terhadap rahasia dagang tersebut, maka ada sanksi pidana yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap rahasia dagang di Kota Pekanbaru yaitu tidak ada peraturan daerah yang dibuat secara khusus untuk mengatur dan melindungi makanan khas daerah, pelaku usaha tidak mengetahui dan memahami hukum mengenai rahasia dagang, serta makanan khas daerah merupakan warisan kebudayaan masyarakat yang diajarkan secara turun-temurun dan diwariskan dari generasi ke generasi tanpa didaftarkan haknya. Kata Kunci: Makanan Khas Daerah, Rahasia Dagang, Perlindungan Hukum