Korupsi Menjadi salah satu perbuatan pidana yang memberikan dampak serius terhadap stabilitas keuangan negara, efektivitas penyelenggaraan lembaga, dan kepercaan warga pada lembaga penegak hukum. Kompleksitas kasus korupsi dan dilaksanakan secara tertutup dan melibatkan beberapa pihak menyebabkan proses pengungkapannya sering mengalami berbagai hambatan. Dalam kondisi demikian, keberadaan Justice Collaborator menjadi instrumen yang penting karena dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh informasi, fakta, dan bukti yang sulit ditemukan melalui mekanisme penyidikan biasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum Justice Collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kejaksaan serta menelaah kontribusinya dalam mendukung proses pembuktian perkara. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan hukum normatif dengan pendekatan studi literatur (library research), yang memanfaatkan berbagai sumber hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku ilmiah, artikel jurnal, dan dokumen hukum lainnya yang relevan dengan objek penelitian. Hasil kajian memperlihakan yaitu Justice Collaborator memiliki peran strategis sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta penting terkait perkara korupsi. Keterlibatan Justice Collaborator terbukti dapat membantu mengidentifikasi pihak yang memiliki peran dominan, memperkuat alat bukti, serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara oleh kejaksaan.
Copyrights © 2025