UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian desa, tetapi seringkali menghadapi kendala terkait legalitas usaha yang dapat membatasi potensi pertumbuhan dan pengembangan mereka salah satunya adalah legalitas usaha. Pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat legalitas usaha pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).Metode Pengabdian yang digunakan adalah studi kasus dengan pengumpulan data melalui wawancara, Survey, dan Penyaringan data. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa pengurusan NIB memiliki peran signifikan dalam penguatan legalitas usaha UMKM di Desa Sumberjati. Pemberian NIB memungkinkan UMKM untuk memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah, sehingga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis. Selain itu, NIB juga memberikan akses UMKM ke berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah, seperti pelatihan dan pendampingan usaha. Pengabdian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami peran pengurusan NIB dalam penguatan legalitas usaha UMKM di tingkat desa serta berhasil menerbitkan NIB empat UMKM. Diharapkan hasil Pengabdian ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM di wilayah tersebut.
Copyrights © 2026