Artikel ini mengkaji peran dan efektivitas Mahkamah Agung (MA) dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (hak uji materiil/HUM), dengan fokus pada dua putusan landmark tahun 2024 dan data kinerja MA secara keseluruhan. Putusan MA Nomor 12/P/HUM/2024 yang menguji Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 dan Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang menguji syarat umur pencalonan kepala daerah dianalisis secara mendalam dari perspektif hukum tata negara. Kajian juga menyoroti capaian kinerja MA pada tahun 2024, di mana MA menerima 31.000 perkara (meningkat 13,72% dari tahun 2023), memutus 30.763 perkara, dengan tingkat penyelesaian tepat waktu mencapai 96,52%. Analisis terpadu ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana MA telah efektif menjalankan fungsi pengawasan konstitusionalitas peraturan perundang-undangan sebagai penyeimbang kekuasaan dalam sistem hukum Indonesia
Copyrights © 2024