Pemerintah Desa berwenang melakukan pungutan desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Secara normatif pungutan desa harus dilakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), namun di desa Oeletsala pungutan desa dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Penyelenggara Pemerintahan Desa mengalami kesulitan membentuk Perdes yang digunakan sebagai dasar hukum dalam melakukan pungutan desa. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Perdes sebagai dasar hukum melakukan pungutan desa, menginventarisasi obyek pungutan desa, dan mendampingi penyelenggara pemerintahan desa membuat rancangan perdes tentang pungutan desa. Sosialisasi dan pendampingan. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk seminar, sedangkan pendampingan dilakukan dengan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan perdes tentang pungutan desa. Peserta kegiatan memperoleh pemahaman tentang pentingnya perdes sebagai dasar hukum dalam melakukan pungutan desa, menginventarisasi beberapa obyek yang dapat dijadikan pungutan desa, subyek pungutan dan tarif pungutan. Disamping itu, rancangan perdes tentang pungutan desa yang diajukan oleh kepala desa disempurnakan dalam kegiatan pendampingan. Penyelenggara pemerintahan desa Oletsala semakin mengetahui dan memahami tentang pentingnya pengaturan pungutan desa dengan perdes, metode pemecahan masalah sosial, dan mengidentifikasi beberapa obyek pungutan desa dan dituangkan dalam rancangan peraturan desa tentang pungutan desa.
Copyrights © 2026